VoxaIndonesia.com, Jakarta – Mahkamah Agung memperluas layanan persidangan elektronik untuk perkara perdata di lebih banyak pengadilan. Melalui layanan ini, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga pertukaran dokumen dapat dilakukan secara daring.
Langkah tersebut diharapkan memangkas waktu dan biaya berperkara, terutama bagi pencari keadilan yang tinggal jauh dari gedung pengadilan.
Pengadilan juga menyiapkan petugas pendamping bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Artikel ini merupakan konten contoh (dummy) untuk keperluan pengembangan.



